Sosialisasi Tentang MPR RI untuk Masyarakat
Jujur, aku satu dari banyak orang diluar sana yang bukan pencinta hal - hal yang berhubungan dengan politik. Tapi karena kedepannya aku akan bergabung menjadi bagian dari keluarga besar militer aku merasa perlu mengenal lebih jauh tentang Indonesia.
Bukan spesifik tentang gejolak politik di Indonesia, tapi lebih ke sistem, aturan yang berlaku di Indonesia, dan dasar negara Indonesia lebih mendalam. Tujuannya supaya nantinya aku bisa mendukung kerja sang pujaan hati yang sangat idealis dan supaya aku bisa lebih menyesuaikan diri didalam organisasi. Beruntung aku bisa datang langsung ke Gedung Nusantara V untuk kembali berbincang - bincang santai dengan Bapak Ma'aruf Cahyono, Sekretaris Jenderal MPR.
Baca juga "MPR NGOBROL SANTAI DENGAN NETIZEN"
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral (Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan 2 kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar) yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (wikipedia). MPR memiliki beberapa tugas diantaranya :
Mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usul pengubahan pasal Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul pengubahan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Wakil Presiden
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama - sama. (wikipedia)
Bapak Sekjen, Ma'aruf Cahyono punya kerinduan agar masyarakat Indonesia mengenal baik tentang apa sih MPR itu, apa sih MPR, apa sih tugasnya, bagaimana sih cara kerjanya, dll. Tapi ngga hanya itu, Bapak Sekjen juga mengharapkan para netizen untuk bisa membantu mensosialisasikan tentang MPR dan juga memberikan masukan dan tentunya solusi kepada MPR tentang hal - hal yang menjadi perhatian masyarakat.
VISI
MPR menjadi rumah kebangsaan, MPR adalah representasi Majelis Kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada nilai - nilai permusyawaratan/perwakilan, kekeluargaan, toleransi, kebhinekaan, dan gotong - gotong dalam bingkai NKRI.
MPR sebagai pengawal ideologi Pancasila, MPR sebagai satu - satunya lembaga negara pembentuk konstitusi. MPR adalah pengawal ideologi negara Pancasila agar tetap hidup menjadi bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan tujuan bernegara.
MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat, MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyak yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan UUD, menjamin tegaknya kedaulatan rakyak dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan yang berlandaskan pada nilai - nilai Pancasila.
Baca juga : "MPR DAN BLOGGER"
MISI
Melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional MPR sesui dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang - undangan, dengan berlandaskan asas legalitas, kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong.
Melaksanakan revitalisasi nilai - nilai Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPRS/MPR dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengawal penataan sistem ketatanegaraan, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya.
Memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam setiap kebijakan nasional.
Memperkukuh prinsip permusyawaratan, kerukunan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Menegakkan etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan keamanan.
Meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga - lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka memenuhi hak kedaulatan rakyat untuk meningkatkan partisipasi dan akses informasi kepada masyarakat.
Mewujudkan harmonisasi hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan prinsip checks and balances.
Memperkuat harmonisasi dalam hubungan diplomatik antar parlemen dan antar negara sahabat dalam rangka mendukung pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta fungsi diplomasi parlemen.
Sulit sekali memberikan pengertian kepada masyarakat khususnya anak - anak yang masih duduk di Sekolah Dasar tentang apa itu MPR. Netizen (blogger) menganggap penjelasan tentang MPR yang tertulis dalam buku pelajaran anak - anak di bangku Sekolah Dasar kurang sesuai dengan "bahasa anak - anak".
Anak - anak belum bisa mencerna setiap kata - kata yang tertulis dan hal ini menjadikan anak - anak itu tidak suka (atau malas) dengan pembahasan tentang MPR, kenegaraan, konstitusi, dll. MPR diharapkan bisa bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk bisa membuat rangkuman sederhana tentang MPR dan "perintilannya" agar menjadi lebih "bersahabat" dan mudah dimengerti oleh masyarakat khususnya anak - anak.
Masukan seperti ini yang sangat dibutuhkan oleh Bapak Sekjen, Ma'aruf Cahyono. Supaya lembaga tinggi yang memiliki peran penting untuk Negara Republik Indonesia bisa lebih akrab dengan masyarakat. Semoga kedepannya ada kesempatan untuk lebih dalam belajar tentang empat pilar kebangsaan ya. I can't wait.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah mampir ke www.ROOSVANSIA.com, silahkan tinggalkan pesan atau pertanyaannya. So sorry kalau comment yang berisi promosi website, jualan, dsb akan langsung masuk ke SPAM.
Have a great day.